Tanggamus- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali dapatkan sertifikat ‘izin laik hygiene’ untuk Dapur Umum oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Tanggamus. Pemberian sertifikat ini dilakukan di kantor dinas PMPTSP Tanggamus yang ditandatangani oleh Kadis. PMPTSP Tanggamus, Beni Irawan. Selasa (7/2/2023),
Sertifikat laik hygiene ini merupakan perpanjangan masa berlaku sertifikat yang telah didapatkan sebelumnya pada 2020 dan akan berlaku sampai dengan 2026.
Sertifikat ini diberikan setelah melalui beberapa tahap yang panjang. Proses pengajuan ini dilakukan oleh Petugas jajaran subsi. Perawatan Narapidana yang dipimpin oleh Yanes Hamdani selaku Kasubsi di bawah naungan Kasi. Binadik dan Giatja, Aryo Pratama.
Beni Nurrahman selaku Kepala Lapas Kotaagung mengatakan bahwa peraihan kembali sertifikat ini merupakan salah satu wujud capain kinerja Lapas Kotaagung yang telah ditargetkan oleh Direktorat Perawatan dan Kesehatan Narapidana, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Proses pengajuan ini sudah mempertimbangkan hasil survei puskesmas negara batin di dapur Lapas Kotaagung kepada dinas kesehatan Tanggamus bagian Kesehatan Lingkungan untuk mendapatkan surat rekomendasi yang dikirim ke dinas PMPTSP dan kemudian diproses sertifikat laik higiene jasa boga dapur yang telah diperpanjang untuk diberikan pada hari ini. (Buud)