Lampung Utara||Terkait dengan dugaan pemukulan terhadap Zulkifli wartawan Haluan Lampung Grup yang juga salah satu anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC-AWPI Lampung Utara.
Yang terjadi di beberapa pekan lalu dan masih dalam tahap penyelidikan pihak Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Utara.Sesuai dengan Nomor : LP / 1547/ B/XI/2021/POLDA LAMPUNG/ SPK REA LU Tanggal 2 November 202.
Berkenaan permasalahan di maksud Kuasa Hukum Zulkifli,LBH Menang Jagad,Karzuli Ali,SH.,menberikan surat klarifikasi ke pihak RSUD Ryacudu Kotabumi.
Untuk menindaklanjuti hasil Visum (VeR) yang telah di minta oleh pihak penyidik Polres Lampung Utara,” kata dia, Jum’at, 19/11/2021.
Karzuli mengatakan, dia-red sangat amat menyayangkan dari hasil Visum (VeR) di keluarkan dokter RSUD Ryacudu Kotabumi.
Karzuli menduga dari hasil VeR yang sudah di berikan dokter RSUD Ryacudu Kotabumi sebuah kekeliruan,ini akan berdampak dan berisiko.
Kenapa saya katakan demikian,sebab klein kami secara kasap mata dan dari beberapa saksi,telah mengakui benar adanya telah terjadinya dugaan kekerasan.
Tapi mengapa hasil visum atau VeR yang di terangkan dalam points 2 (SP2HP) Res Polres Lampung Utara.
“Mengatakan bahwa atas hasil Visum tidak menemukan bukti-bukti kekerasan,ini yang menimbulkan banyak pertanyaan kami,” beber Karzuli.
Maka kami selaku Kuasa Hukum Zulkifli menberikan surat klarifikasi atas hasil VeR tersebut,sebelum kami mengambil langkah hukum sesuai kewenangan kami,” jelasnya.
Karzuli menambahkan bahwasanya bila ini bukan satu kekeliruan,maka jelas kami duga VeR di maksud merupakan bagian dari ketidak sesuaian Asli tapi Palsu.
Sebagai referensi klein kami datang ke RSUD untuk visum dalam keadaan muka memar dan bibir masih berdarah,” kok bisa dokter menyatakan tidak ada bukti-bukti kekerasan,” tanya dia.
Mengingat peranan VeR cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum ,” terang Karzuli.
Gambaran secara umum, manipulasi hasil VeR dapat dikategorikan atau di sebut sebagai pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) (“KUHP”),” tandasnya.
Sampai berita ini di terbitkan dokter yang bersangkutan belum dapat di konfirmasi ( Tim/HL/Grup)