Tanggamus, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna secara virtual dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2021, Senin (13/9/21).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.
Disisi lain, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Sekretaris Kabupaten Hamid Heriansyah Lubis serta para asisten mengikuti rapat paripurna dari rumah dinas Bupati melalui Video Conferen.
Dikesempatan itu, Bupati Dewi Handajani dalam menyampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada APBD tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp1.908.373.089.250.
Kemudian pada APBD perubahan 2021 menjadi Rp1.868.284.432.640 atau turun sekitar Rp40 miliar. Ini disebabkan adanya penurunan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat dan perhitungan Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Untuk belanja pada APBD murni tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp1.995.773.089.250. Pada APBD perubahan menjadi Rp1.999.675.545.853 atau naik sekitar Rp3,9 miliar. Kenaikan tersebut bersumber dari Silpa tahun anggaran sebelumnya untuk jenis belanja tunjangan profesi guru, bantuan operasional sekolah (BOS), BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Secara garis besar, belanja daerah tahun 2021 digunakan untuk pembiayaan program prioritas dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan program 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK. Kemudian untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, penguatan APIP dan inovasi daerah serta bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat dan Pemprov Lampung,”jelas Bupati.
Lanjutnya, pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus pada APBD murni tahun 2021 total sebesar Rp87,4 miliar. Pada APBD Perubahan 2021 menjadi sebesar Rp131,39 Miliar atau naik sebesar Rp43,99 Miliar.
“Kenaikan ini bersumber dari penerimaan pembiayaan Silpa tahun anggaran sebelumnya, berdasar hasil audit BPK. Dengan kondisi di atas, maka rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,”terang Bupati.
Sementara, menyikapi penyampaian Bupati tersebut, Ketua DPRD Tanggamus menyampaikan bahwa, penyampaian KUA-PPAS perubahan APBD 2021 selanjutnya akan dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), yaitu 14-16 September 2021.
“Kami harap pembahasan tersebut dapat dilakukan tepat waktu sesuai yang telah ditentukan dan dibahas secara cermat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Hasil pembahasan Badan Anggaran, selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan 17 September 2021,” kata Heri Agus Setiawan.
(Ibnu Mas’ud)
Tim DPD Konsorsium Multimedia Indonesia Tanggamus :
Andi / Korwil
Darwin / Ketua DPD
M Ibnu Mas’ud / Sek DPD