*KEPADA : YTH BAPAK KAPOLDA LAMPUNG*
*DARI: KAPOLRES LAMPUNG TENGAH*
PERIHAL: UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat malam Jenderal,
Mohon izin melaporkan, Giat ungkap kasus SAT NARKOBA Polres Lampung Tengah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
*I. Dasar :*
LP/A / 92 / I /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 18 Januari 2022
*II. Pelapor/ Korban :*
PROJUSTITIA
*IV. Tersangka:*
*1. BY*, 37 tahun, wiraswasta, Kamp.terbanggi besar kec.terbanggi besar Kab. Lampung Tengah.
*V. Tempat Kejadian Perkara:*
Dsn 1 Kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
*VI. Waktu Kejadian:*
Pada hari selasa, tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 11.30 Wib.
*VII. Kronologis kejadian:*
Pada hari selasa, tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 11.30 Wib, Sat ResNarkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Dsn 1 Kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
*VIII. Kronologis Penangkapan:*
Pada hari selasa, tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 09.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Dsn 1 Kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, mendapatkan laporan tersebut Kasat Resnarkoba Memerintahkan anggota sat res narkoba untuk melakukan Lidik di Dsn 1 Kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
Sekira jam 11.30 wib benar adanya seorang laki laki yang bernama BY sedang menguasai narkoba jenis Shabu kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling pelaku ditemukan barang bukti :
8(Delapan)bungkus plastik klip bening Ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 3(Tiga)bungkus plastik klip bening Ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1(Satu)buah plastik klip bening ukuran besar, 3(Tiga)bundel plastik klip bening, 1(Satu)buah timbangan digital, 1(Satu)buah alat hisap shabu/bong, 1(Satu)buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu, 1(Satu)buah korek api gas, 1(Satu)buah dompet warna coklat
ditemukan dilantai kamar depan rumah BY
*IX. Barang bukti yang di amankan :*
– 8(Delapan)bungkus plastik klip bening Ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
– 3(Tiga)bungkus plastik klip bening Ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat total beserta bungkus (4,82 gr).
– 1(Satu)buah plastik klip bening ukuran besar
– 3(Tiga)bundel plastik klip bening.
– 1(Satu)buah timbangan digital.
– 1(Satu)buah alat hisap shabu/bong.
– 1(Satu)buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu
– 1(Satu)buah korek api gas.
– 1(Satu)buah dompet warna coklat.
*X. Tindakan kepolisian:*
a. Mendatangi dan cek TKP
b. Memeriksa saksi
c. Mengamankan tersangka dan barang bukti
d. Sidik sampai tuntas
Demikian laporan ungkap kasus *Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika* dikirim dengan hormat untuk menjadi maklum.
*Tembusan:*
1. Waka Polda Lampung.
2. Irwasda Polda Lampung.
3. Karo Ops Polda Lampung* .
4. Dir Resnarkoba Polda Lampung.