Kota Agung, Lampungnetwork.com – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (18/10/2021).
Adapun Rapat Paripurna dilaksanakan dengan Tiga agenda, yakni, Rapat Paripurna Penyampaian 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Rapat Paripurna Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan S.Sos didampingi Wakil Ketua 1, 2 dan 3 DPRD Tanggamus, serta diikuti 36 Anggota DPRD Tanggamus.
Turut hadir, Forkopimda Tanggamus, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, para Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian, Camat se – Kabupaten Tanggamus, Pengurus APDESI, Pakar/Tim Ahli DPRD, Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Organisasi Pemuda, Mass Media, Tokoh Agamta, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan, sesuai Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Terkait hal tersebut, Kami selaku kepala daerah menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang telah mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus,” kata Bupati.
Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, menyampaikan bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
“Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya, dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 2 (dua) buah ranperda yang kami ajukan, yaitu: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon,” terang Wabup.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 antara Pemkab Tanggamus dengan DPRD Tanggamus. (*/Red)