Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus perkara narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram narkotika selama periode Januari-September 2021, di antaranya narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, psikotropika dan tembakau gorilla, Rabu (22/9/2021) sore.

 

“Ungkap kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada konferensi pers.

 

Dia menjelaskan ungkap kasus tersebut terdiri dari 284,974 kilogram ganja, 227,34 kilogram sabu, 121 gram (18.328) butir ekstasi, 2.362 butir psikotropika, 399,48 gram tembakau gorila dan uang sebesar Rp 20.534.000.

 

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus selama sembilan bulan tersebut Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus dengan tersangka sebanyak 1.926 orang

 

“Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika,” kata Pandra.

 

Pandra mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika.

 

“Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,” imbuhnya. (red)