LAMPUNGTENGAH, -Satlantas Polres Lampung Tengah beri himbauan larangan mudik dan keselamatan mengemudi juga melakukan kegiatan operasi kegiatan dipintu keluar Tol Gunung Sugih, (17/04/2021).

Peniadaan Mudik Tahun 2021 sudah tertera dalam surat edaran Kepala Satgas penangan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tanggal 6 – 17 Mei 2021

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Kasat Lantas Polres Lamteng, AKP Ikwan Syukuri,SH, S,Ik, mengatakan, Operasi keselamatan dilakukan mulai dari tanggal 12 – 25 bulan April, terkait larangan mudik dan memantau protokol kesehatan para pengemudi dalam berkendara sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita TNI/POLRI dan Dinas Kesehatan  setempat berkerjasama melaksanakan pemeriksaan rapit antigen terhadap pengendara yang akan masuk kewilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menegaskan, petugas menargetkan pada kendaraan luar daerah, “Petugas akan mengecek hasil rapit antigen, apabila ditemukan terdapat reaktif maka akan kami sampaikan pada gugus tugas covid-19 setempat.”

Kasat Lantas Polres Lamteng berharap dan menghimbau agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan membatsi mobilitas untuk tidak melakukan mudik lebaran.(Red)