
BANDAR LAMPUNG, lampungnetwork.com — Sidang musyawarah sengketa Pilkada antara pasangan IKE-ZAM selaku Pemohon dengan KPUD kota Bandarlampung selaku Termohon yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung berakhir Rabu tanggal 9 September 2020. Sampai sidang terakhir kemarin pihak KPUD Kota Bandarlampung selaku Termohon tidak bisa menunjukkan bukti-bukti sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak IKE-ZAM selaku Pemohon, bahkan pihak Termohon tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang di minta oleh majelis musyawarah hingga sidang di tutup. Menurut…
"Jalan Ike Zam Menjadi Calon Semakin Mulus"