Tanggamus – Berinisial (HK) Salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme dibebaskan, Selasa (3/1/2022). Pembebasan HK ini dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.
Pembebasan ini juga berdasarkan dikeluarkannya surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS7.PK.01.02-009 Tahun 2023 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Bersama tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kotaagung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus yang tiba di Lapas Kotaagung pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.
Sebelumnya, HK terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen dengan hasil negatif oleh Dokter Lapas, dr. Rika Heriani di klinik Lapas Kotaagung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku Wali Napiter Lapas Kotaagung.
Setelah pelaksanaan Swab Antigen, HK menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari Kasi. Binadik & Giatja, Aryo Pratama mewakili Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno.
Sebelumnya, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor putusan: 937/Pid/Sus/2019/PN.Jkt.Tim dan menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini.
HK berencana untuk pulang ke rumahnya di Klaten, Jawa Tengah dikawal oleh Tim Idensos Densus 88. Seluruh proses pembebasan ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (M Ibnu Mas’ud)