Bandar Lampung, -Dewan Pimpinan Nasional Barikade 98 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor DPN Barikade 98, Jalan Cimandiri no 7, Jakarta Pusat, pada hari jumat 3 Desember 2021.
Tema yang dibahas kali ini adalah Dasar-Dasar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kegiatan merupakan program organisasi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pengurus DPN Barikade 98. Acara ini diisi oleh Roy JM Pohan, S.H. selaku Ketua Bidang Hukum Barikade 98 yang juga merupakan praktisi kepailitan dan PKPU dan dibuka oleh Waketum I DPN Barikade 98, Berry Nuryaman.
Dari sejarahnya, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lahir dari adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998, diawali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 4 tahun 1998, dan terakhir yang berlaku sampai hari ini yaitu Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam paparannya Roy menyampaikan bahwa Pandemi Covid 19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 lalu membawa efek yang hampir mirip dengan kondisi ekonomi pada tahun 1998 lalu, hal ini dibuktikan dengan meningkat drastisnya jumlah perkara PKPU atau kepailitan di lima Pengadilan Niaga khususnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tahun 2020 saja jumlah perkara menembus angka lebih dari 800 register perkara.
Hal ini yang mendasari Roy untuk berbagi pengetahuan seputar Kepailitan dan PKPU kepada pengurus Barikade 98, karena sejatinya UU 37/2004 merupakan solusi bagi para perusahaan ataupun pribadi yang terlilit utang usaha untuk dapat menyelesaikan permasalahan utang piutangnya melalui mekanisme kepailitan ataupun PKPU, dan juga memberikan kepastian kepada para Kreditor.
Diharapkan FGD ini dapat memberikan tambahan wawasan bagi para pengurus Barikade 98 di lingkungan kerja atau pun usahanya dalam menghadapi krisis ekonomi yang timbul di masa Pandemi Covid 19 ini.
(M ikbal muharram)