TANGGAMUS, lampung network – Zudarwansyah Ketua, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Kabupeten Tanggamus, Provinsi Lampung, terkait Panggilan Inspektorat Kepada Mat Zurani Kepala Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupeten Tanggamus, tentang pemberhentian beberapa aparatur pekonnya waktu lalu. Jum’at, 05 November 2021.
Sebelumnya, terlihat beberapa Kepala Pekon dari kecamatan wonosobo, semaka, Kotaagung Pusat dan Kotaagung Barat di kantor inspektorat Kabupaten Tanggamus (03/11). Dengan kompaknya mereka mendapigi Mat Zurani Kepala Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka terkait laporan camat semaka kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus tentang pemberhentian Aparatur Pekon dan dengan mengganti aparatur pekon yang baru pada waktu lalu.
Kemudian, saat awak media mencoba mendatangi Zudarwansyah yang kerap di panggil Iwan Talo, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Kabupaten Tanggamus, guna menanggapi terkait masalah Mat Zurani Kepala Pekon Way Kerap yang di panggil oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, terkait laporan camat tentang pemberhentian beberapa aparatur pekonnya waktu lalu.
“Terkait pemanggilan inspektorat kabupaten tanggamus kepada, Mat Zurani Kepala pekon way kerap, wajar jika Inspektorat memanggil kepala pekon way kerap Sebagai terlapor, berdasarkan laporan kepada mereka kepada camat semaka dan camat melaporkan ke inspektorat, dengan maslah itu kita selaku terlpor dengan kopratipnya memenuhi panggilan inspekyorat kemarin, menurut saya selaku ketua apdesi Dpc Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-undang Desa yang sudah ada ada satu poin dalamnya, menyebut kan bahwa tugas dan wewenang kepala pekon salah satunya yaitu, mengangkat aparatur pekon dan memberhentikan aparatur pekon itu tugas dan wewenang kepala pekonnya,” katanya.
Disisilain, Iwan Talo menanggapi sikap aparatur pekon yang tidak menerima hasil keputusan kepala pekon way kerap ini, Seharunya merakan melaporkan ke PTUN (pengadilan Tata Usaha Negara) dan disana bisa menentukan hasilnya .
“Terkai masalah ini, memang harus rekomendasi dari kecamatan, tetapi rekomendasi camat ini kan hanya untuk kelengkapan administrasi saja, dengan ini menurut pendapat saya untuk mengenai tugas dan kewenangan mutlak hak kepala pekon, jika memang aparatur pekon merasa tidak puas dengan keputusan kepala pekon, mengenai pemberhentian mereka sebagai aparat pekon, silahkan laporkan saja kepada PTUN dan gugat di pengadilan baru ini cara yang terbaik, akan kita lihat siapa yang benar dan salahnya disana,” tutupnya.
Team K M I