Dalam Rekaman audio visual berdurasi 2,45 menit itu, berisikan anjuran serta pemberian informasi terkait tata tertib serta larangan yang mesti dipatuhi oleh seluruh penghuni Rutan tersebut.
Mewakili Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Boy Naldo mengatakan, Ide tersebut berasal dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Muhammad faisal andriansyah yang bertugas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung tersebut.

“Inovasi yang saya angkat cukup efektif menurut saya, Karutan dan Ka,Kpr selaku mentor sangat mendukung Ide tersebut, sebab saat ini semua berbasis digital, dan kita mesti menyelaraskan dengan kemajuan zaman, termasuk juga penyampaian informasi serta aturan-aturan yang diterapkan,” kata KPR beserta Cpns saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (20/8/2021).

Cpns menjelaskan, pilihan inovasi optimalisasi penyampaian informasi kepada WBP melalui audio visual tersebut juga bukan tanpa alasan. Sebab, kata KPR, selaku mentor meskipun sudah kita pasang benner maupun papan pengumuman terkait tata tertib serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan di setiap sudut di dalam Rutan tersebut, namun masih banyak yang melanggar, karena masih banyak WBP yang enggan membaca bahkan ada yang tidak bisa membaca.

“Hal itu sudah dilakukan pengujian dengan memanggil beberapa WBP untuk membaca tata tertib dan aturan tersebut, namun ada WBP yang memang benar-benar tidak bisa membaca, sehingga menurut kami, langkah dengan audio visual ini diharapkan seluruh WBP mengerti akan hak-hak dan kewajiban nya selama menjalani hukuman di dalam Rutan,” terangnya.
Dilanjutkan M.Faisal, dalam audio visual yang telah dikemas dengan latar belakang instrument musik Lampung ,Unsur suara dan Unsur auditif (mendengar), juga dijelaskan terkait sanksi bagi WBP yang melanggar tata tertib, informasi terkait hak-hak WBP serta informasi ketika WBP tersebut sakit.

“Jadi dengan diperdengarkan audio visual Tiga kali dalam sehari yakni pada pagi siang dan sore hari itu, WBP tidak salah tempat ketika hendak menanyakan apa saja terkait keluhan mereka. Dan bisa dipastikan seluruh WBP dalam setiap kamar hunian mendengar suara tersebut,” jelas Ka Kpr

Lebih lanjut KPR memaparkan, isi dari audio visual tersebut diantaranya, anjuran agar WBP mentaati peraturan dan tata tertib, menjaga lingkungan kebersihan dan kerapihan dalam kamar hunian serta lingkungan Rutan,

“Anjuran agar WBP mengikuti setiap kegiatan pembinaan, pemberitahuan apabila sakit WBP diperkenankan memeriksa diri di poliklinik kesehatan Rutan, penyampaian Pelayanan informasi narapidana dan tahanan,serta larangan membawa barang terlarang ke dalam Rutan,” imbuhnya\