Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, kegiatan edukasi perpajakan menjadi sangat penting agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edukasi perpajakan merupakan setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan berupa penyuluhan perpajakan. Penyuluhan perpajakan merupakan suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara langsung aktif, langsung pasif, tidak langsung satu arah, penyuluhan tidak langsung dua arah dan melalui pihak ketiga.
Kegiatan penyuluhan yang dilakukan saat ini dapat memaksimalkan teknologi yang ada. Berbagai aplikasi dapat dimanfaatkan dalam menyebarkan informasi baik secara gratis maupun berbayar. Aplikasi yang tersedia dapat dipergunakan sesuai dengan jenis kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan.
Penyuluhan langsung aktif yang biasa dilakukan secara tatap muka secara langsung maka saat ini dapat dilakukan secara virtual. Banyak aplikasi yang menyediakan media pertemuan secara virtual baik itu yang gratis maupun berbayar sehingga jarak tidak lagi menjadi kendala utama untuk mengikuti kegiatan penyuluhan. Pemilihan aplikasi disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan terutama dengan memperhatikan fitur serta kemudahan dalam penggunaan.
Penyuluhan langsung aktif secara virtual memungkinkan untuk mengundang lebih banyak peserta. Selain jumlah peserta yang lebih banyak, penyuluhan langsung aktif secara virtual juga dapat menekan biaya pelaksanaannya. Komponen terpenting dalam penyuluhan secara virtual adalah jaringan internet yang stabil dan lancar.
Penyuluhan langsung pasif merupakan kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara pasif oleh tenaga penyuluh pajak melalui suatu kegiatan piket baik berupa piket helpdesk maupun non-helpdesk. Pelaksanaan secara daring dapat memanfaatkan media sosial yang ada seperti Whatsapp atau Telegram. Setiap unit kerja diwajibkan untuk membuat akun resmi yang dapat dihubungi oleh Wajib Pajak. Akun tersebut (nomor Whatsapp atau Telegram) harus diinformasikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya, sehingga konsultasi tetap dapat berlangsung walaupun Wajib Pajak tidak datang ke kantor pajak.
Terdapat juga bentuk penyuluhan tidak langsung satu arah, ini merupakan kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana tidak terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki dan/atau memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. Contoh dari kegiatan ini adalah membuat kegiatan penyuluhan berupa audio dan/atau visual yang kemudian di-posting di internet (Youtube) atau juga aplikasi siniar seperti Spotify. Pembuatan materi penyuluhan dibuat sedemikian rupa sehingga penonton dapat memahami informasi penting yang menjadi tujuan untuk disampaikan.
Sedikit berbeda dengan penyuluhan tidak langsung satu arah, untuk penyuluhan tidak langsung dua arah terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi. Kegiatan yang biasa dilakukan adalah live Instagram. Pada saat berlangsungnya live Instagram para penonton dapat mengajukan pertanyaan dengan cara mengetik pada kolom komentar, lalu penyuluh akan menjawab pertanyaan tersebut atau pertanyaan tersebut dapat dijawab pada kesempatan berikutnya apabila belum memiliki jawaban yang pas.
Salah satu misi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandarisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil. DJP memiliki banyak saluran dalam menyampaikan informasi perpajakan, hal ini dikarenakan dengan diwajibkannya seluruh unit kerja membuat akun resmi di setiap media sosial seperti : facebook, Instagram, twitter, dan youtube.