Tanggamus, – Sabil Kepala Pekon/desa (Kakon) Penanggungan Kecamatan Kotaagung mengklarifikasi dan membantah soal isu Dugaan dana desa terkait dana Insentif Guru PAUD dan Guru Ngaji di Pekon setempat. Senin (12/12/22).
Menurutnya, adanya Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 lalu terkait dana insentif Guru ngaji sudah tersalurkan dengan hasil kebijakan Kakon.
“Insentif Guru ngaji itu untuk dua orang guru ngaji, karena memang itu kebijakan dari kami dan itu sudah tersalurkan, kalau untuk selanjutnya kenapa tidak ada anggaran tersebut, di karenakan memang anggarannya tidak ada, kalau ada kami pasti salurkan dan itu sudah menjadi tanggung jawab kami,”ujar Sabil.
Selanjutnya terkait insentif Guru PAUD, dirinya membantah akan adanya nominal yang sangat besar dan fantastis itu, menurutnya tidak ada dalam anggaran.
“Kalaupun ada, pasti kami salurkan. Yang lebih jelasnya lagi, PAUD itu sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,”terangnya.
Dalam hal ini, Sabil berharap soal isu Dugaan tersebut dapat berimbang dan tidak menjadi bumerang kepada masyarakat dan publik yang menangkap Informasi tersebut.
“Saya kaget, kenapa informasinya bisa seperti itu, sedangkan saya sudah menjelaskan bahwa adanya anggaran yang ada pasti kami salurkan,”tukasnya.
Dalam hal ini, Firmansyah selaku Sekertaris Desa (Sekdes) menerangkan bahwa, terkait dana insentif guru ngaji memang ada dan sudah disalurkan kepada 2 orang penerima. Akan tetapi, terkait adanya dana insentif atau operasional Guru PAUD menurutnya tidak ada.
“Insentif Guru PAUD itu masuknya ke dari dana Pemda beserta dana Operasional, Pekon tidak ada anggarannya. Namun untuk tahap tahun ADD 2022, Pekon tidak bisa mengusulkan anggaran insentif Guru ngaji dikarenakan anggaran yang mulai melemah,”tuturnya.
Firman sangat menyayangkan adanya informasi yang beredar terkait anggaran yang diduga pertahunnya ada tahapan. Menurutnya, informasi tersebut tidaklah benar.
“Jadi, dana itu masuknya sesuai rincian dan setiap tahapannya tidak bertambah tambah seperti itu, karena setiap tahunnya jika pagu anggaran misal 6 juta rupiah, ya nilainya segitu saja, tidak bertambah per tahapannya,”jelasnya.
Ditempat yang berbeda, salah satu narasumber Guru ngaji yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa dirinya sudah menerima dana insentif tersebut.
“Waktu itu sudah diterima pada tahun 2021, dan yang menyerahkannya itu langsung dari aparat desa,”ucapnya. (Mas’ud/KMI)