Tanggamus – Lapas Kotaagung ikuti rapat koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan TPS Lokasi Khusus dengan Stakeholder dan Partai Politik guna sukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (8/12).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman bersama jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Lampung.
Rakor ini dibuka oleh sambutan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Hermansyah Siregar dan rapat dipimpin oleh Kepala Komisi Pemilihan Umum provinsi Lampung, Erwan Bustami.
Ada pun dalam Rakor ini membahas tentang perkembangan terbaru daftar pemilih yang memenuhi syarat serta memetakan wilayah yang membutuhkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk tempat yang terkonsentrasi adanya pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asalnya terdaftarnya, dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas/Rutan wilayah provinsi Lampung.
“Pembahasan dalam Rakor ini begitu penting untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang di Lapas. Sebab, ini masih menyangkut hak-hak Warga Binaan, yaitu hak sebagai Warga Negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu berdasarkan Pasal 43 dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, tegas Beni.
Ada pun bunyi Pasal 43 dalam Undang-Undang tersebut ialah, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Red/KMI)