Seorang remaja terlibat aksi pencabulan terhadap rekannya, yang masih berstatus pelajar, di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan, pada Rabu (25/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Peristiwa pencabulan yang terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, menimpa AK (15) siswi pelajar yang merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung. Diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban kerumahnya, kemudian mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti,” ucapnya.

Kapolres Lampung Timur menambahkan saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba turun hujan, sehingga tersangka dan korban memutuskan untuk berteduh disebuah gubuk.
“Saat berada digubuk, tersangka nekat memaksa mencabuli, bahkan menyetubuhi korban, hingga menyebabkan korban mengalami trauma,” tambahnya.

“Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada tanggal 24 agustus 2022 Tim Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya tanpa ada perlawanan, berikut barang bukti beberapa pakaian milik korban,” tutup Kapolres.