Lampungselatan, – masih menindaklanjuti berita kemarin yang berjudul “PT ALS DIDUGA MELANGGAR ATURAN SURAT IUP DICABUT TAPI MASIH BEROPERASI” padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah dicabut.
Narasumber “Q” yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan PT. Andesith Lumbung Sejahtera belum memberi tanggapan untuk melakukan klarifikasi.
“Sudah berkali-kali menghubungi pihak PT. Andesith Lumbung Sejahtera tapi tidak ada jawaban” kata Q
Q juga mengatakan kalau ini gak bisa didiamkan saja dinas ESDM harus ambil tindakan lebih lanjut.
“Sekali lagi saya bilang kalau PT ini telah melanggar aturan pemerintahan terutama pemerintahan provinsi Lampung” ujarnya.