Bandar Lampung. Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk seorang wiraswasta yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, pelaku berinisial NS (36) warga Gedung Pakuon Kel. Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap Di Jl. Kh. Hasim Azhari no.30 kel. Gedung pakuon Kec. Teluk betung utara, Kota Bandar Lampung. Pukul 15.40 wib.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK. melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. dalam Releasenya Rabu, (22/6/2022) mengatakan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung telah Mengamankan seorang pelaku berinisial NS dan dari hasil penggeledahan dibadan pelaku ditemukan 2 klip paket sedang Sabu serta timbangan“ ucap Kasat.
Penangkapan pelaku Berawal dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kh. Hasim azhari no.30 kel. Gedung Pakuon Kec. Teluk betung utara, Kota Bandar Lampung Sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika, setelah mendapatkan Informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi TKP yang dimana sesampainya di TKP tim opsnal mengamati 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, ternyata benar dari saku celana pelaku ditemukan 2 (dua) paket sedang berisikan 16 gram sabu, 1 (satu) hp android, 1 (satu) pack klip dan 1 (satu) timbangan digital selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. tutupnya.