Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus 4 tersangka dugaaan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.
Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
“Kempat tersangka ditangkap di 3 tempat berbeda pada Senin (9/1/22),” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (11/1/22).
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Bermula ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH, lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk juga masih di Pekon Bandar Kejadian.
Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.
“Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti Narkotika. Diantaranya dari tangan RH berupa 1 plastik klip sabu dengan berat bruto 0.11 gram, 2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu, 2 sedotan plastik, 3 handphone, 1 kaca pirek dan korek api gas.
Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti 5 plastik klip sabu dengan berat bruto 5,22 gram, 4 bundel plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 sedotan plastik, handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp 2.250.000,-.
Kemudian dari RU, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat bruto 0,18 dan sebilah sajam jenis pisau. Terakhir dari AW, berupa 1 alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, 7 plastik klip bekas pakai sisa sabu dan plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram.
“Keseluruhan barang bukti terkait juga telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap keempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
“Keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*)
Kota Agung, 11 Januari 2022
Dikeluarkan oleh: Subsi PIDM Si Humas Polres Tanggamus, Alamat Jendral Sudirman No. 01 Kota Agung Tanggamus.
Kontak Person: Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, SH. HP. 081377807622