Bandar Lampung, –
Ditreskrimum Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung (8/12/2021)
Pelaku pecurian melakukan aksinya di tempat kejadian pada Selasa,9 November 2021 sekitar pukul 21 : 30 WIB di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Adapun jumlah pelaku pencurian sebanyak 6 orang dengan barang bukti satu buah sepeda motor, tiga buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone serta uang sejumlah 30 juta rupiah.
Setelah diselidiki lebih lanjut, motif pelaku dalam melakukan pencurian yaitu untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus yang dilakukan pelaku yautu dengan memesan jasa angkutan truk korban untuk memuat pasir, kemudian korban diancam dengan pisau dan ditinggalkan di perkebunan sawit dengan kaki, mata dan tangan terikat.
Semenjak kejadian tersebut Pada 20 November 2021, Ditreskrimum Polda Lampung bersama gabungan Polsek Natar, Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Tengah telah berhasil menangkap pelaku berinisial S dan kemudian penangkapan pelaku S ini berkembang dalam mengungkapkan 5 tersangka lainnya.
Para pelaku pencurian dengan kekerasan kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dan kitab Undang-undang Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun.