Lampungnetwork.com – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan tersangka penerima suap bansos COVID-19 (Virus Corona). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat politikus PDIP tersebut.
“Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Virus Corona untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Para tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan seorang berinisial AW. Lalu, dua lainnya berasal dari pihak swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke. Red