Hal tersebut terungkap setelah pihak panwascam Padang Ratu dan anggota LSM Basmi Lamteng, memergoki adanya aksi money politik yang diduga dilakukan oleh relawan paslon 02.
Razak, Ketua LSM Basmi Lamteng memgatakan, semalam (Jumat, 04/12/2020) anggota kita bersama Panwascam berhasil melakukan tangkap tangan, “Ada 7 orang warga penerima uang dan 3 orang yang kita diduga sebagai tim dari paslon 02 yang menaburkan uang tersebut kepada warga.”
“Pagi ini kita bawa 7 orang warga dan 3 orang yang diduga menyebarkan uang tersebut ke Bawaslu, selain itu kota juga membawa barang bukti berupa absen nama-nama warga dan sejumlah uang pecahan Rp. 50 ribu,” ungkap Razak, Sabtu (05/11/2020).
Razak berharap, Bawaslu Lamteng bisa menindak tegas kecurangan yang dianggap sudah mencoreng citra politik bersih di Pilkada Lamteng.
“Saksi, bukti, terduga tersangka sudah ada nyata. Jadi saya berharap Bawaslu Lamteng tidak ada alasan lagi dan harus menjatuhkan hukuman kepada pelaku money politik ini, tunjukkan bahwa Bawaslu Lamteng benar-benar bersih dan netral dalam menindak permasalahan di Pilkada ini,” tegasnya.
Diwaktu yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamteng, Harmono sat ditemui diruangannya mengatakan, kesepuluh orang yang diduga melakukan aksi money politik di kampung Handuyang Ratu sudah dilakukan proses penyidikan.
“Kita (Bawaslu) bersama Gakumdu Barusan sudah melakukan penyidikan, barang bukti berupa berupa absen nama dan juga uang sejumlah pecahan Rp. 50 ribu sudah kita amankan, jika nanti terbukti bersalah. Pemberi maupun penerima money politik akan kita kenakan pasal 187 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara selama 36 bulan,” kata Harmono.