Wartawan Digugat di Pengadilan Tentang Pembaritaan
Metro – Terkait kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat beberapa kali ditayangkan beritakharisma.com, dan Media Online lain, dan kini kasusnya sedang dalam Proses Hukum Polres Kota Metro, justru berujung ke persoalan gugatan.

Anehnya, gugatan itu justru datang dari mantan kuasa hukum Korban yang merasa nama baiknya dirugikan dan atau dicemarkan oleh Media melalui karya jurnalis Kepala Biro Beritakharisma.com, Eko Wahyu.

Pengacara berinisial AH yang sempat menjadi Kuasa Hukum Korban IT (14) beberapa waktu lalu, telah menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Metro terkait sebuah pemberitaan yang memberitakan adanya peristiwa dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.
Melalui gugatan itu, pihak Pengadilan Negeri Kota Metro telah menjadwalkan Sidang perdana pada Kamis, 22 Oktober 2020 (Kemarin.Red) dengan agenda Mediasi, dan akan dilanjutkan pada 5 November 2020 mendatang.

Untuk mentaati Peraturan dan menunjukkan sikap kooperatifnya sebagai Warga Negara Yang Baik, Eko Wahyu didamping Kuasa Hukumnya Joni Widodo S.H.,-M.M.,- dan Okta Virnando, S.H.,M.H,- serta didampingi oleh rekan-rekan media dari Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, memenuhi panggilan Pengadilan Negri Kota Metro pada hari ini pukul 10 : 00 WIB.

Joni Widodo S.H.,-M.M.,- selaku Kuasa Hukum Eko  menyampaikan, bila saat digelar sidang perdana, Pihak penggugat dan tergugat diberi ruang Mediasi, namun tidak menemui kesepakatan. “Dalam sidang perdana, Majelis Hakim mempersilahkan agar para pihak melakukan Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator M.Iqbal, namun Mediasi pertama belum menemukan kata sepakat, akhirnya hakim mediator menunda Mediasi hingga tanggal 05 November 2020,” ungkap Joni Widodo, Kamis(22/10/2020) kemarin.

Lebih Lanjut, Joni Widodo S.H.,-M.M.,- menegaskan, pada dasarnya gugatan yang dilayangkan penggugat kepada tergugat melalui Pengadilan merupakan langkah yang prematur.”Bahwa terkait dengan gugatan PMH tersebut yang ditujukan ke pihak Media, Gugatan itu prematur, karena Penggugat belum atau tidak menggunakan HAK JAWAB dan atau jika merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut Penggugat bisa mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi dan Dewan Pers,” tutupnya.


Perlu Diketahui Bersama !

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

BAB II :
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip￾prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi .
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah).
(Team/Rilis)